Tugas 8 Etika profesi - Aspek bisnis di bidang produksi dan design
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah
untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan
jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha
tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha untuk
melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang
saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan
hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus
diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan
usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat Ijin Usaha ini
sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah Surat Ijin Usaha
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3
bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan.
Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak
perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja
sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing
pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak
kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti
setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani.
Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah
menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak
kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan
pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda
tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa
beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas
dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan
ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula
keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan
juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu
istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa
memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini
membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami
pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain
kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan
peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian
dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang
terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat
bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak
Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan
(waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis
yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi
pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari
apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang
oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya
perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian
jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan
dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara
demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan
kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara
Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi
yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak.
Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang
mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini
sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh
Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan
(Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara
badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan
Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin
Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
Sumber:
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../ETIKA+PROFESI+(1).pdf

Komentar
Posting Komentar