Tugas 10 Etika profesi - Berbagai jenis profesi bidang teknik mesin dan sertifikasi profesi : Insinyur profesional dan sertifikasi internasional
Jenis Profesi Bidang
Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan
sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang
industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan
pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
1.
Industri otomotif
2.
Minyak bumi dan gas
3.
Industri maritim
4.
Industri berat dan ringan
5.
Pendidikan pengajaran dan penelitian
6.
Pegawai di berbagai instansi pemerintah
dan swasta
PROGRAM SERTIFIKASI
INSINYUR PROFESIONAL-PII
Ø Sebutan
Profesi
Persatuan Insinyur
Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999,
menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam
program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi
yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu
Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada
perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan
pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi
(SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor)
yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan
Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker,
yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil
pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan
profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan
kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan
akademisnya.
Ketentuan Pemerintah
mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan
profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang
bersangkutan.
Dengan mengikuti
ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana
Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran
(engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi
Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan
namanya.
Sertifikat
Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan
pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang
disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur yang :
o
Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan
(knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
o
Telah mengumpulkan pengalaman dan
kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan
bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
o
Mandiri dalam mengemban tanggungjawab
profesinya.
o
Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran
itu sebagai profesinya sehari-hari.
o
Memelihara kemutakhiran kemampuan
profesionalnya.
Sertifikasi
keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan
oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi
keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1. Insinyur Profesional
Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri,
untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan
IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan
kreativitas dan/atau inovasi.
2. Insinyur Profesional
Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3. Insinyur Profesional
Utama (IPU):
Mampu melaksanakan
tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
Ø Yang
sangat menjurus (super specialised) dan/atau
Ø Yang
sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
Ø Dengan
memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin
Dalam pelaksanaan
Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers,
Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk
dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai
standar internasional.
PII juga menjadi
anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working
Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan
timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC,
sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP
Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
TUJUAN,
MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan
diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.
Berkembangnya dunia keinsinyuran
Indonesia sehingga menjadi :
o
Sumber daya profesionalisme yang
tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta
peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
o
Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan
keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional
sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
o
Bidang profesi yang mempunyai keabsahan,
pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan
pasti.
2.
Tertransformasikannya PII menjadi
organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya
untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Manfaat
diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.
Manfaat Nasional :
Ø Berkembangnya
sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme
nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
Ø Terwujudnya
perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan
keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani
pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
Ø Terbentuknya
jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa
keinsinyuran.
Ø Terciptanya
kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran
nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga
keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
2.
Manfaat Perorangan :
Ø Adanya
pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian
dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
Ø Tersedianya
kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan
keprofesian yang berkelanjutan.
Ø Terciptanya
jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan
manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang
kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
Ø Terdapatnya
kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila
persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
Ø Terbukanya
akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan
kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
Ø Terbukanya
akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena
diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
3. Manfaat Kelembagaan :
Ø Tersedianya
sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga
kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
Ø Terciptanya
iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si
insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
Ø Tersedianya
instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih
pasti, adil dan memadai.
Ø Tersedianya
instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang
berdasarkan kualifikasi.
Ø Terdorong
naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan
produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai
tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan
sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1. Sasaran Perorangan :
Ø Terlaksananya
pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII,
yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk
menjadi anggota PII (stelsel aktif).
Ø Terlaksananya
sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian
yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang
cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta
yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
Ø Terlaksananya
secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang
selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui
jalur transisional.
Ø Diperolehnya
keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil
effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
Ø Tercapainya
kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2. Sasaran Kelembagaan :
Ø Tergalangnya
kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara
mapan dan berkelanjutan.
Ø Terbentuknya
kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran
Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
Ø Tersedianya
sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti
perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
Ø Terdukungnya
Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi
teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar
pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari
sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
PERSYARATAN
SERTIFIKASI
Calon IP dapat
disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1.
Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge
Base) Profesi Keinsinyuran
2.
Mempunyai Pengalaman Profesi
Keinsinyuran
3.
Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi
(Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
1. Persyaratan Dasar
Pengetahuan
Pada dasarnya, secara
universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa
yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan
ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks
situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk
pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan
tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang
diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia
keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
* Mempunyai kwalifikasi
kesarjanaan :
1.
Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan
perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya,
sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
2.
Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan
keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang
kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat
mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
* Dapat bekerja :
1.
Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
2.
Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan
untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
3.
Dapat menggunakan nalar untuk
menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
4.
Mengetahui dan dapat memanfaatkan
kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
5.
Dapat menggunakan konsep-konsep iptek
untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
* Dapat belajar :
1.
Mengetahui bagaimana belajar dengan
efektif, efisien dan berkelanjutan.
2.
Menyadari bahwa iptek selalu maju dan
berkembang.
3.
Mampu berkomunikasi dengan yang lebih
ahli untuk memperoleh bantuan mereka. * Mempunyai etos kerja yang baik :
4.
Memahami peranan penting dan perlunya
keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
5.
Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya
dan mengambil keputusan.
6.
Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
7.
Mampu menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan.
Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan
tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan
kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi
keinsinyuran, dalam hal ini PII.
b. Mutu Perguruan
Tinggi :
Untuk dapat memberikan
dasar pengetahuan tersebut di atas, proses belajar-mengajar dalam suatu
perguruan tinggi teknik atau pertanian harus terjamin mutunya.
Di samping pengelolaan
mutu secara internal, perguruan tinggi harus menjalin hubungan dengan para
pemakai insinyur (employers) dan pengguna produk/jasa keinsinyuran, untuk dapat
senantiasa memperoleh umpan balik dari pihak eksternal mengenai mutu
akademisnya.
Pada galibnya, lembaga
masyarakat yang mampu membawakan aspirasi para pemakai insinyur dan pengguna
produk/jasa keinsinyuran, dalam memberikan umpan-balik sedemikian itu, adalah
organisasi profesi PII.
c. Jaminan Cakupan
Kurikulum dan Mutu Akademis Perguruan Tinggi :
* Akreditasi :
Untuk menjamin bahwa
suatu perguruan tinggi menetapkan kurikulum yang mencakup pengetahuan dasar
profesi keinsinyuran, dan bahwa perguruan tinggi itu menyelenggarakan kegiatan
akademis yang bermutu tinggi, maka perlu ada proses akreditasi bagi perguruan
tinggi.
Menurut ketentuan
Pemerintah, akreditasi itu dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN),
suatu badan otonom yang dibentuk oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun hingga sekarang BAN belum sampai pada mengakreditasi perguruan-perguruan
tinggi teknik dan pertanian.
Bahkan melihat kemajuan
lingkup pekerjaan BAN sampai kini, kelihatannya lima tahun mendatangpun
perguruan tinggi teknik dan pertanian belum akan tersentuh oleh BAN. Dalam hal
BAN belum berfungsi, acuan yang ada adalah klasifikasi perguruan tinggi yang
sekarang masih berlaku, yaitu “Terdaftar”, Diakui” dan “Disamakan”.
Tetapi klasifikasi ini
berlaku hanya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dengan anggapan dasar bahwa
Perguruan Tinggi Negeri yang manapun sudah pasti mutunya baik.
Padahal kebenaran
anggapan dasar tersebut sangat diragukan.
* Pendidikan Tambahan :
Kalaupun sudah ada
lembaga yang mengakreditasi perguruan tinggi, maka pasti akan ditemui perguruan
tinggi yang cakupan kurikulumnya tidak cukup untuk memberi pengetahuan dasar
keprofesian ataupun yang mutu akademisnya rendah.
Dalam hal ini, bagi
lulusan perguruan tinggi semacam itu perlu diberikan pendidikan tambahan
keprofesian untuk melengkapkan pengetahuan dasar profesi baginya.
* Peranan PII :
Di berbagai negara
lain, akreditasi perguruan tinggi dan pemberian pendidikan tambahan keprofesian
dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Pada saat ini sumber
daya dan kemampuan PII masih sangat jauh untuk dapat melakukan hal itu. Situasi
dan kondisi ketatanegaraan di Indonesia pun kiranya belum memungkinkan hal itu.
Namun demikian sudah
harus dimulai langkah-langkah awal untuk mempersiapkan PII ke arah itu.
* Jalur Artikulasi :
Di negara-negara lain,
seorang yang bukan sarjana dimungkinkan untuk menjadi IP. Yaitu setelah ia
menempuh suatu jalur peningkatan pengetahuan dasar yang rigorous untuk hal itu.
Jalur ini disebut jalur artikulasi.
Di Indonesia pun,
sampai akhir dasawarsa 50-an dikenal gelar “insinyur praktek” bagi mereka yang
articulated ini.
Karena Anggaran Dasar
PII menyatakan bahwa keanggotaan PII hanya terbuka bagi para sarjana, maka pada
saat ini jalur artikulasi untuk IP tidak/belum dimungkinkan.
Namun melihat
kecenderungan global, maka PII, cepat atau lambat, harus membuka kemungkinan
bagi jalur artikulasi ini.
Apalagi di Indonesia
kini pun terdapat asosiasi profesi keteknikan yang menerima profesional
non-sarjana sebagai anggotanya, bahkan disertifikasikan-nya pula.
2. Persyaratan
Pengalaman Profesi
Tak seorangpun sarjana
yang baru lulus akan langsung dapat mempunyai kompetensi untuk melaksanakan
tugas-tugas keinsinyuran profesional.
Kompetensi profesi
adalah sesuatu yang diperoleh seseorang dengan menarik pelajaran dari
pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran selama kurun waktu
tertentu.
Dalam mengumpulkan
pengalaman profesionalnya, seseorang harus melaksanakannya dengan teratur :
* Harus Tercatat :
Agar dapat menarik
pelajaran yang optimum dari pengalamannya, seseorang harus melakukan
dokumentasi yang baik atas pengalamannya melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran.
Untuk itu harus
dipunyai Buku Catatan Pengalaman Keinsinyuran (Logbook), di mana pengalaman pekerjaan
keinsinyuran di dokumentasikan dengan sistematis.
* Harus Terstruktur :
Agar dapat mencapai
tingkat kompetensi yang diperlukan, pengalaman seseorang dalam melaksanakan
tugas-tugas keinsinyuran haruslah terstruktur dengan semestinya (appropriate) :
o
Dari tingkat kerumitan yang rendah ke
yang tinggi.
o
Berpindah-pindah bagian sehingga
melengkapi lingkup pengalaman untuk suatu tugas tertentu.
o
Berganti-ganti tugas sehingga melengkapi
jenis-jenis pengalaman yang nantinya dipersyaratkan dalam Bakuan Kompetensi.
Akhirnya, pada waktu
mengajukan permohonan/aplikasi untuk menjadi IP, si calon harus menyusun suatu
Laporan Praktek Keinsinyuran (LPK). LPK ini harus menguraikan pengalaman si
calon mengerjakan tugas-tugas keinsinyurannya yang terstruktur itu, di kaitkan
dengan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
* Waktu Pengalaman :
Berdasarkan pengalaman
di negara-negara lain yang telah lama melaksanakan sertifikasi, maka waktu yang
diperlukan seseorang untuk dapat mengumpulkan pengalaman praktek keinsinyuran
yang cukup bagi memenuhi persyaratan Bakuan Kompetensi, adalah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Namun apabila seseorang
bekerja di dalam lingkungan yang sangat kondusif untuk memberikan pengalaman
yang terstruktur, maka waktu yang diperlukan dapat dipercepat menjadi 3 (tiga)
tahun.
Oleh karena itu PII
merencanakan untuk menemu-kenali lembaga-lembaga dan perusahaan di mana
terdapat lingkungan kerja yang kondusif sedemikian itu, dan menjadikannya mitra
dalam pembinaan profesi keinsinyuran di wilayah yang bersangkutan.
Pesyaratan Bakuan
Kompetensi :
Persyaratan terpenting
untuk Sertifikasi IP adalah dipenuhinya Bakuan Kompetensi IP.
Bakuan Kompetensi ini
adalah pokok-pokok acuan yang dapat dipergunakan untuk menilai tata
keseimbangan yang menyeluruh dari kecendekiaan, pengetahuan, ketrampilan,
kearifan, pengalaman dan tatalaku yang perlu dipunyai seorang Insinyur
Profesional
* Rincian Bakuan
Kompetensi.
Bakuan Kompetensi
dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, di mana tiap Unit Kompetensi ini dirinci
terlebih jauh atas Elemen-Elemen Kompetensi, sedangkan tiap Elemen Kompetensi
dirinci lagi atas Uraian Kegiatan.
1.
Unit Kompetensi :
Bakuan
Kompetensi dirinci atas Unit-Unit Kompetensi, yang menunjukkan bidang-bidang
kegiatan profesional secara garis besar.
2.
Elemen Kompetensi :
Tiap
Unit Kompetensi dirinci terlebih lanjut atas Elemen-Elemen Kompetensi, yang
menjelaskan kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan dalam Unit Kompetensi
yang bersangkutan.
3.
Uraian Kegiatan :
Selanjutnya
setiap Elemen Kegiatan dirinci atas berbagai Uraian Kegiatan, yang menjelaskan
unjuk kerja yang dapat dinilai secara obyektif dalam Elemen Kompetensi yang
bersangkutan, untuk dapat menilai kompetensi seorang calon Insinyur
Profesional.
3. Penguasaan Bakuan
Kompetensi
1) Penguasaan Unit
Kompetensi :
Untuk dapat
disertifikasi menjadi Insinyur Profesional, seorang calon harus menunjukkan
penguasaannya atas Bakuan Kompetensi, yaitu dengan menunjukkan penguasaannya
atas Unit-Unit Kompetensi.
Telah ditetapkan adanya
11 (sebelas) Unit Kompetensi.
4 (empat) Unit
Kompetensi yang pertama, yang untuk selanjutnya disebutUnit Kompetensi Wajib,
harus dikuasai kesemuanya.
Dari antara 7 (tujuh)
Unit Kompetensi berikutnya, yang selanjutnya disebutUnit Kompetensi Pilihan,
harus dikuasai sekurang-kurangnya 2 (dua)Unit Kompetensi yang dipilih sendiri
oleh si calon.
2) Penguasaan Elemen
Kompetensi :
Untuk dapat menunjukkan
penguasaannya atas suatu Unit Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional
harus menunjukkan bahwa ia menguasai sekurang-kurangnya separuh dari semua Elemen-Elemen
Kompetensi yang ada dalam Unit Kompetensi yang bersangkutan.
Khusus untuk Unit
Kompetensi yang pertama, yaitu “Kode Etik Insinyur Indonesia dan Etika Profesi
Keinsinyuran”, maka semua Elemen Kompetensinya harus dikuasai.
3) Penguasaan Uraian
Kegiatan :
Untuk dapat menunjukkan
penguasaannya atas suatu Elemen Kompetensi, seorang calon Insinyur Profesional
harus menunjukkan bahwa ia telah pernah melaksanakan dengan baik
sekurang-kurangnya 1 (satu) dari antara kegiatan-kegiatan yang tercantum
sebagai Uraian Kegiatan dalam Elemen Kompetensi yang bersangkutan.
Sertifikat
Keahlian di Bidang Industri
Sertifikat Ahli K3 (
Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Pelatihan Kompetensi
dan Sertifikasi Ahli K3 (Umum) ini di maksudkan untuk:
1.
Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang
mampu mengelola dan menjalankan organisasi
P2K3 (Panitia Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan.
2.
Mempersiapkan tenaga Ahli K3 (Umum) yang
mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan audit proses yang berkaitan dengan
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.
Betting tips from luckyclub.live
BalasHapusHere is our betting tips. Betting tips. Betting tips. Betting tips. Betting tips. luckyclub.live Betting tips. Betting tips. Betting tips. Betting tips. Betting tips. Betting tips.